Kepada seluruh kepala
Madrasah Negeri maupun Swasta, Sesuai Peraturan Dirjen Pendis Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah / STTB, Surat Keterangan
Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB dan Penerbitan Surat
Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah / STTB pada Satuan
Pendidikan Dasar Islam, Satuan Pendidikan Menengah Islam dan Pendidikan
Keagamaan Islam di Lingkungan Kementerian Agama
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
Berdasar hal tersebut Kepada seluruh kepala Madrasah Negeri maupun Swasta agar memperhatikan regulasi/persyaratan mutasi siswa. hal ini penting, karena sering terjadi adu argumentasi antara kami di seksi Penmad dengan orang tua/wali yang mengurus perpindahan anaknya yang kami tolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang berlaku. bahkan ada diantara mereka yang mengaku bahwa mereka datang ke kami karena menurut Kepala Madrasah asal anak mereka bersekolah, persyaratan mutasi telah cukup.
MENERIMA/PINDAH ANTAR SEKOLAH DALAM SATU WILAYAH KABUPATEN
Persyaratan Yang
Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala
Sekolah/Madrasah
2. 2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas
Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. 3. Foto copy Buku Raport
4. 4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi
anaknya
5. 5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan
menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH SEKOLAH ANTAR LUAR KABUPATEN
Persyaratan Yang
Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Sekolah/
Madrasah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas
Pendidikan/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi
anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan
kesanggupan menerima dari Sekolah tujuan
MENERIMA/PINDAH ANTAR
SEKOLAH DARI LUAR PROPINSI
Persyaratan Yang
Diperlukan :
1. Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/
Sekolah
2. Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan
/Kementerian Agama Setempat(asal)
3. Foto copy Buku Raport
4. Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi
anaknya
5. Surat Keterangan Formasi kelas dan kesanggupan
menerima dari Sekolah tujuan.
6. Surat Mutasi dari Kanwil
Kemenag Prop.Jateng (setelah rekomendasi dari Kemenag setempat)Baca Juga : Keuntungan Berlipat Berjualan Benih Cabai Rawit
4 Responses to "Syarat Mutasi Siswa Tingkat Kabupaten Antar Kabupaten Antar Propinsi"
Ada biaya nggak pindah antar kabupaten ?
Kalo pindah sekolah sdn Jakarta utarake sdn jakarta timur bisa nga ya.trus waktu yg tepat ngurusin kpn y...apakah sebelum ujian kenaikan kelas.atau setelah menerima raport
Y ada gak biaya pindahx
Waktu pindah yang paling tepat setelah menerima raport
Post a Comment